Klien atau calon klien dapat memilih salah satu atau beberapa bentuk kerja sama dengan kantor hukum Swandaru Prasetyo, yaitu : perhitungan dengan keterlibatan secara terus menerus, perhitungan kasus per kasus (lump sum fee) dan perhitungan berdasarkan jam.
Perhitungan dengan keterlibatan secara terus menerus adalah suatu bentuk kerja sama di mana atas pembayaran biaya secara bulanan, kami akan berkomitmen untuk memberikan layanan hukum tertentu kepada Anda untuk periode waktu tertentu. Namun, jika ingin memanfaatkan layanan kami tanpa komitmen kontrak untuk perhitungan dengan keterlibatan secara terus menerus, Anda dapat menggunakan jasa kami untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu dengan menggunakan tarif per jam atau untuk menangani satu kasus tertentu atas dasar biaya lump sum . |
Clients or potential clients can choose one or several forms of cooperation with Swandaru Prasetyo Law Office as follows : retained engagement, case by case basis (lump sum fee) and hourly basis.
Retained engagement is a cooperation whereby upon payment of a retainer fee on monthly basis, we will be committed to render certain legal services to you for certain period of time However, should you wish to utilize our services without entering into a contract commitment on retained engagement basis, you may hire us to handle certain legal matters on an hourly rate or to handle one specific case on a lump sum fee basis. |